Good Manufacturing Practice (GMP)
Good Manufacturing Practice (GMP)
atau dalam bahasa Indonesia Cara Produksi yang Baik (CPB) pada dasarnya
adalah peraturan tentang cara untuk mencapai kualitas yang konsisten
dalam produk yang dibuat. Ada banyak definisi dari kualitas yang
merupakan istilah yang agak subjektif tapi secara umum memenuhi harapan
konsumen. Ini berarti bahwa produk yang dibeli pada kenyataanya sama
dengan yang diklaim pada label, tepat digunakan, dan tidak
terkontaminasi dengan apa pun yang mungkin berbahaya. Food and Drug Administration (FDA) mendefinisikan kualitas suplemen
bahwa produk tersebut memenuhi spesifikasi yang ditetapkan untuk
identitas, kemurnian, kekuatan, dan komposisi serta telah diproduksi,
diberi label, dan diselenggarakan di bawah kondisi untuk mencegah
pemalsuan.
Penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) pada sebuah pabrik memiliki banyak keuntungan diantaranya:
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan
- Meningkatkan image dan kompetensi perusahaan/organisasi
- Meningkatkan kesempatan perusahaan/organisasi untuk memasuki pasar global melalui produk/kemasan yang bebas bahan beracun (kimia, fisika dan biologi)
- Meningkatkan wawasan dan pengetahuan terhadap produk
- Berpartisipasi dalam program keamanan pangan
- Menjadi pendukung dari penerapan sistem manajemen mutu
Implementasi GMP
GMP
diterapkan oleh industri yang produknya di konsumsi dan atau digunakan
oleh konsumen dengan tingkat resiko yang sedang hingga tinggi yang
meliputi produk obat-obatan,
makanan, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, dan semua industri yang
terkait dengan produksi produk tersebut. Pada dasarnya tidak ada
referensi aturan GMP yang bersifat global seperti halnya ISO. Sehingga
masing-masing negara biasanya memiliki GMP tersendiri seperti Amerika,
Kanada, China dan India. Regulasi GMP di Indonesia sendiri dilakukan
oleh BPOM. Sedangkan untuk sertifikasi bisa melalui BPOM atau lemabaga
sertifikasi GMP yang legal. Standar GMP oleh BPOM sendiri dibagi-bagi
per industri yang dibagi menjadi 4 industri, sebagai berikut:
- Standar GMP untuk industri obat-obatan di sebut dengan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik)
- Standar GMP untuk industri makanan di sebut dengan CPMB (Cara Pembuatan Makanan yang Baik)
- Standar GMP untuk industri kosmetik di sebut dengan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik)
- Standar GMP untuk industri obat tradisional di sebut dengan CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
Sebenarnya
industri dapat menentukan darimana refrensi GMP yang diterapkan. Karena
pada dasarnya tujuan semua GMP yang ada adalah untuk membentuk produk
yang berkualitas. Jadi, industri dapat mengambil referensi GMP dari luar
negeri, tapi selama tidak menyalahi aturan dari BPOM sendiri. Pemilihan
referensi biasanya mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut:
- Sertifikasi GMP di Indonesia dapat dilakukan oleh BPOM, atau lembaga sertifikasi independen lainnya.
- Kemana produk yang dihasilkan akan di jual (lokal atau ekspor), maka standar GMP yang digunakan sebagai referensi mempertimbangkan standar GMP di negara dimana produk tersebut di jual.
- Penerapan GMP sebagai standar tunggal, atau merupakan bagian dari penerapan standar yang lain dan sertifikasi yang dilakukan merupakan sertifikasi dari standar yang lainya tersebut seperti: ISO 22000;2005, HACCP, BRC, SQF, IFS dan lain-lain.
Standarisasi GMP
Prinsip dasar GMP lebih
menekankan pada proses produksi yang benar bukan hanya sekedar proses
pemeriksaan atau inspeksi/testing. Oleh karena itu Good Manufacturing Practice (GMP)
harus diterapkan kepada semua aspek-aspek yang berhubungan dengan
produksi. Cakupan secara umum dari penerapan standar GMP adalah:
- Disain dan fasilitas
- Produksi (Pengendalian Operasional)
- Jaminan mutu
- Penyimpanan
- Pengendalian hama
- Hygiene personil
- Pemeliharan, Pembersihan dan perawatan
- Pengaturan Penanganan limbah
- Pelatihan
- Consumer Information (edukasi konsumen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar